news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).

Komdigi Terima Banyak Aduan soal Sisa Kuota

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Menurut dia, pemerintah masih menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Melalui surat edaran tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Ada Pilihan Rollover hingga Refund

Perlindungan terhadap sisa kuota tidak hanya dilakukan melalui satu mekanisme. Pemerintah memberikan sejumlah pilihan yang dapat disediakan operator bagi pelanggan.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover.

  • Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.

  • Perpanjangan masa aktif.

  • Pengalihan manfaat.

  • Kompensasi.

  • Pengembalian dana atau refund.

  • Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral