news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan mendapatkan pilihan mengenai mekanisme yang akan digunakan terhadap sisa kuota yang telah dibayarkan.

Pelanggan Kini yang Menentukan Pilihan Layanan

Meutya menilai terdapat perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi melalui kebijakan tersebut.

Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, pemerintah kini memastikan pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan mekanisme layanan yang mereka gunakan.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Selain perlindungan sisa kuota, Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi serta informasi yang jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pelaporan dari operator kepada pemerintah.

Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.

Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme Komdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Selanjutnya, Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional tetap berkembang dengan menempatkan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral