news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Siap Mundur Jika Molor.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Gerindra Respons Keputusan Dasco Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset

Gerindra tanggapi komitmen Sufmi Dasco Ahmad yang mempertaruhkan jabatan demi penyelesaian RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut ditarget rampung 15 Desember.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenewas.com - Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara soal sikap pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Bahtra, sikap Wakil Ketua DPR RI itu dinilai menunjukkan keberanian dan tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan bangsa dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Keputusan Dasco juga dianggap sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bahtra yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, dirinya memahami dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Karena itu, ia menilai komitmen pimpinan DPR harus dilihat sebagai keseriusan untuk mengawal proses legislasi, bukan hanya sebagai respons sementara terhadap tekanan publik.

“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” ujarnya.

Di tengah pembahasan RUU tersebut, Bahtra menegaskan Gerindra tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Legislator Gerindra itu juga memastikan program prioritas nasional terus didorong agar pelaksanaannya optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata. Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR RI telah menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR merespons tuntutan masyarakat agar regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan kejahatan yang merugikan negara segera disahkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target itu saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR RI. Dalam hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembahasan dan pembentukan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas. Dasco dan pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri bukan hanya dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi. (rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral