GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Desak Koreksi DTSEN Maksimal 14 Hari Kerja, Desil Tak Boleh Jadi 'Hakim' Tunggal Penerima Bansos

DPR meminta supaya pemerintah memperkuat mekanisme koreksi DTSEN maksimal 14 hari kerja. Data desil diminta tak menjadi satu-satunya penentu penerima bansos.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:15 WIB
Ilustrasi pemberian bantuan sosial atau bansos.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah agar segera memperbaiki mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi masyarakat harus segera tercermin dalam data supaya penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap tepat sasaran.

Oleh karena itu, Ateng mengusulkan bahwa setiap pengaduan terkait DTSEN memiliki batas waktu verifikasi dan penyelesaian maksimal 14 hari kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan tersebut disampaikan saat dirinya menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai perubahan desil yang dinilai tidak menggambarkan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya. Perubahan status itu kemudian berdampak pada hak masyarakat dalam menerima bantuan sosial.

Ateng menilai pemeringkatan kesejahteraan melalui desil tidak seharusnya menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan penerima bantuan. Sebab, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dalam waktu singkat akibat kehilangan pekerjaan, gagal panen, sakit berat, disabilitas, atau meninggalnya pencari nafkah utama.

“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegas Ateng di Jakarta, Sabtu (29/8/2026)

Anggota DPR RI Ateng Sutisna.
Anggota DPR RI Ateng Sutisna.
Sumber :
  • DPR RI

Ia juga mengatakan pemerintah perlu mencegah dua bentuk kesalahan dalam penyaluran bantuan. Pertama, exclusion error, yakni warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak masuk sebagai penerima. Kedua, inclusion error, yaitu masyarakat yang relatif mampu masih tercatat sebagai penerima.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap efektivitas anggaran. Sebab kesalahan penargetan juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengatasinya, Ateng mengusulkan sistem layanan koreksi satu pintu di mana setiap laporan harus memiliki nomor pengaduan yang dapat dilacak, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan kepastian mengenai hasil keputusan.

Khusus bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kesehatan, politikus PKS itu meminta pemerintah tidak terburu-buru menghentikan bantuan ketika masyarakat sedang mengajukan keberatan. Proses penghentian perlu dilakukan secara hati-hati selama proses koreksi masih berlangsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruwatan Anak Rambut Gimbal DCF 2026 di Dieng Disaksikan 2.000 Wisatawan

Ruwatan Anak Rambut Gimbal DCF 2026 di Dieng Disaksikan 2.000 Wisatawan

Prosesi Ruwatan Anak Berambut Gimbal menjadi magnet wisatawan dalam rangkaian DCF 2026 di Candi Arjuna, Dataran Tinggi Dieng, Desa Dieng Kulon, Banjarnegara
DAC Dukung Indonesia AI Initiative Forum 2026 sebagai AI Computing Partner

DAC Dukung Indonesia AI Initiative Forum 2026 sebagai AI Computing Partner

DAC Indonesia turut mendukung penyelenggaraan Indonesia AI Initiative Forum (AIIF) 2026 yang berlangsung pada 26–28 Agustus 2026 di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Mau Tahu Masuk Desil Bansos Berapa? Begini Cara Cek dan Perbarui Data Pakai NIK

Mau Tahu Masuk Desil Bansos Berapa? Begini Cara Cek dan Perbarui Data Pakai NIK

Cara cek desil bansos online pakai NIK melalui Kemensos dan DTSEN BPS, serta panduan memperbarui data dan dokumen yang perlu disiapkan.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
KUR KDKMP Jangan Asal Cair! DPR Tegaskan Pengurus Kopdes Merah Putih Wajib Lolos SLIK OJK

KUR KDKMP Jangan Asal Cair! DPR Tegaskan Pengurus Kopdes Merah Putih Wajib Lolos SLIK OJK

DPR menegaskan seluruh pengurus wajib lolos SLIK OJK atau BI Checking sebelum pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan kredit.
Habib Bahar bin Smith Tak Diam, Singgung Ormas di Jakarta yang Diduga Keroyok Warga: Mau Siapa pun Lawan Ana

Habib Bahar bin Smith Tak Diam, Singgung Ormas di Jakarta yang Diduga Keroyok Warga: Mau Siapa pun Lawan Ana

Habib Bahar bin Smith menyoroti aksi pengeroyokan warga, Bambang Setiyawan & Faturohman diduga melibatkan ormas besutan Hercules Rozario Marshal, GRIB Jaya.

Trending

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Duel Sengit Driver Ojol di Tasikmalaya Lawan Begal, Korban Selamat Usai Dicekik Tali Tambang

Duel Sengit Driver Ojol di Tasikmalaya Lawan Begal, Korban Selamat Usai Dicekik Tali Tambang

Korban diketahui bernama Jonih Jaswara (48), warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. 
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat ungkap alasan doa belum terkabul, ternyata ada tiga kemungkinan. Simak penjelasannya berikut ini.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ruben Onsu Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan hingga 4 September, Ini Alasannya

Ruben Onsu Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan hingga 4 September, Ini Alasannya

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima penyidik pada Kamis (27/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT