- Instagram/@vilmei
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan tiga tersangka itu antara lain perempuan berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A yang merupakan kekasih Z dan perempuan berinisial L.
Adapun perempuan L ini berperan membantu menampung uang hasil penggelapan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pencurian uang oleh Z, A dan L.
"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya diberitakan, Vilmei melaporkan dugaan penggelapan uang yang dialaminya di akun Instagram pribadinya.
"Hari ini aku sedih, pusing banget, salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp1.282.915.000. Salah satu yang ada di sini," kata Vilmei.
Di video itu, Vilmei tampak mengumpulkan delapan karyawannya yang bertugas memegang akun TikTok miliknya.
"Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya enggak pernah, aku enggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun enggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp1 juta," terangnya.
Hingga di konten-konten berikutnya, sosok tersangka pun diketahui dan ternyata bukan hanya melibatkan karyawannya tapi juga dua orang lain, yakni A dan L. (nsi)