news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bertambah! Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Demo di DPR Jadi 49 Orang.
Sumber :
  • Istimewa

Bertambah! Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Demo di DPR Jadi 49 Orang

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Selasa, 1 September 2026 - 07:37 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini tersangka berjumlah 49 orang.

“Data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. 

“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” terang Budi.

Kemudian, Budi menjelaskan bahwa sebanyak tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian peran dalam penanganan perkara dan bukan jumlah yang ditambahkan secara terpisah.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam terkait aksi anarkis yang berujung pada perusakan dan penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran yang berbeda. 

"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8). 

Dalam penjelasannya, Iman merinci klaster pertama yang melibatkan 153 anak di bawah umur.  Kelompok ini telah diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. 

Kelompok anak ini memiliki latar belakang usia yang beragam, mulai dari dua anak berusia 12 tahun hingga 64 remaja berusia 17 tahun, termasuk di antaranya 25 anak yang sudah putus sekolah. 

Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.  Klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan dan perusakan fasilitas publik, di mana 45 orang di antaranya telah naik status menjadi tersangka.  

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral