- Istimewa
Bertambah! Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Demo di DPR Jadi 49 Orang
Sementara itu, klaster keempat berisi tiga orang yang kini menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Tak berhenti di situ, kepolisian kini tengah membidik otak di balik kerusuhan tersebut melalui klaster kelima dan keenam.
Kelompok ini diduga berperan sebagai penggerak, penyandang dana, hingga perekrut massa untuk menciptakan kekacauan.
"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Iman.
Para tersangka diketahui melakukan berbagai tindakan melawan hukum, seperti merusak fasilitas umum, melakukan kekerasan secara berkelompok, hingga mengancam keselamatan warga. Iman menegaskan bahwa meski kepolisian menghargai hak konstitusional masyarakat untuk berpendapat, tindakan anarkis tidak akan dibiarkan. (Ars/ree)