news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin dalam Kapal di Perairan Anambas Terbongkar, Satu WNA Taiwan Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin dalam Kapal di Perairan Anambas Terbongkar, Satu WNA Taiwan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ketamin yang diselundupkan dalam kapal melalui jalur laut di wilayah perairan Anambas. Satu orang WNA asal Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.
Rabu, 2 September 2026 - 10:12 WIB
Editor :

“Dari operasi gabungan ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 800 kilogram ketamin, 1 unit kapal Fuchangxing 1, 3 alat komunikasi serta 3 kelengkapan kapal lainnya,” tegas Eko.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka, yakni warga negara Taiwan berinisial WLC (30) tahun yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2 miliar.

“Saat ini, 9 orang awak kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang awak kapal MT Ashley masih berstatus saksi, dan satgas operasi gabungan telah menyerahkan para saksi kepada penyidik pegawai negeri sipil pada kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” terang Eko.

Dari keberhasilan pengungkapan kasus ini, estimasi nilai ekonomis dari barang bukti ketamin yang berhasil disita mencapai Rp1,28 triliun.

Selain itu, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 4 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

13:37
01:04
01:37
04:59
06:02
01:14

Viral