- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Narkoba hingga Penipuan Investasi Bisa Disasar
Menurut Habiburokhman, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang tidak kalah merusak dibandingkan tindak pidana korupsi.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.
Dia menilai mekanisme perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana yang menopang tindak pidana tertentu.
Dalam perkara narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan bandar narkotika maupun jaringan teror.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menghambat keberlangsungan sekaligus regenerasi jaringan kejahatan.
Aset Pelaku Bisa Disamarkan atau Dialihkan
Perampasan aset juga dinilai memiliki peran penting dalam perkara penipuan investasi dan asuransi.
Habiburokhman mengatakan mekanisme tersebut diperlukan untuk membantu memulihkan kerugian yang dialami korban. Sebab, proses pengembalian kerugian kerap menghadapi kendala ketika aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan mekanisme perampasan aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana.
Cakupan yang lebih luas tersebut, kata Habiburokhman, tetap harus berjalan dengan prinsip yang proporsional dan memiliki payung hukum yang jelas.
Tegaskan Pelaku Tak Boleh Nikmati Hasil Kejahatan
Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah memastikan pelaku kejahatan tidak mendapatkan kesempatan untuk menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Dengan prinsip tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diarahkan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, di sisi lain, Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut.
Dia mengatakan aparat yang nantinya menjalankan UU Perampasan Aset harus memiliki integritas dan tidak korup.
Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset juga tidak boleh digunakan sebagai sarana kriminalisasi.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, mengingat aturan yang disusun tidak hanya diarahkan untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga dapat mencakup berbagai tindak pidana lain yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.