- ANTARA
KPK Sita Pajero dan Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), telah dua kali diperiksa sebelum sejumlah aset miliknya disita dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Vinna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 4 dan 10 Agustus 2026.
"Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Dalam dua pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai sejumlah pengadaan yang berlangsung di Kota Bengkulu.
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," terang Budi.
Keterangan Vinna nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK akan menelaah dan menganalisis keterangan tersebut untuk kemudian dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya serta temuan yang diperoleh dalam penggeledahan.
"Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," imbuh Budi.
KPK Sita Pajero dan Rumah Dua Lantai
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Vinna. Di antaranya mobil Pajero dan rumah dua lantai yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Aset-aset mewah tersebut diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta kepada Vinna.
Selain aset berupa kendaraan dan rumah, penyidik juga menduga Vinna menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
KPK masih mendalami dugaan aliran pemberian tersebut, termasuk kaitannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sempat Ada Kekeliruan Informasi Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan informasi bahwa Vinna diperiksa pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi tersebut kemudian diralat oleh KPK.