- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polisi Tegaskan Tak Minta Bantuan Ormas saat Demo 27 Agustus: Kami Ajukan Permohonan Pengamanan ke TNI-Pemprov DKI
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara soal organisasi masyarakat (Ormas) yang tengah ramai diperbincangkan terkait kerusuhan yang terjadi pasca demo di Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan bantuan kepada Ormas. Pengamanan telah dilakukan bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan ke Pamdal DPR,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Ormas itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memiliki peran menjaga Kamtibmas, namun tidak boleh melampaui kewenangan pihak kepolisian.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” terang Budi.
Adapun batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana.
“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu. Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” tegas Budi.
Kemudian Budi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan upaya preventif agar tidak terjadi anarkis saat aksi di wilayah Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98. Ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme, saat sekarang kami juga memberikan himbauan dan edukasi,” ujar Budi.
“Seluruh masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 ada ketentuan hukum untuk menyampaikan pemberitahuan aksi kepada petugas kepolisian. Tujuannya apa? Sehingga aksi ini bisa dikawal dengan baik, berapa jumlah peserta aksi, sehingga kepolisian juga mempersiapkan jumlah personil pelayanan bersama TNI mengawal penyampaian aspirasi ini tersampaikan dengan baik,” sambungnya.
Budi menuturkan, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya sudah mempersiapkan tempat-tempat, sehingga aspirasi ini dapat tersampaikan dengan baik. Beberapa aspirasi yang disampaikan di depan Gedung DPR MPR RI selalu diterima aspirasi itu, dilaksanakan audiensi melalui fasilitas, difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, diterima oleh pimpinan DPR.
“Nah, itu yang kami mengajak untuk bersama-sama melaksanakan aksi dengan baik, pasti akan kita lakukan pengamanan dan pelayanan,” ucap Budi.
Untuk diketahui, GRIB Jaya angkat bicara terkait keberadaan Hercules di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, saat aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026). Dalam video yang beredar di media sosial, Hercules datang ke lokasi demo pada malam hari.
Menanggapi hal ini, Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa kehadiran Hercules di lokasi bukan untuk ikut campur demo.
“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusifitas lingkungan,” kata Wilson dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
“Bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” sambungnya.
Wilson menyebut GRIB Jaya tidak pernah mendapat instruksi untuk melibatkan diri dalam demo 27 Agustus lalu.
“Secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” tegas dia.
Untuk itu, dia mengatakan kehadiran Hercules di lokasi demo tidak bisa diartikan bahwa Hercules maupun GRIB Jaya terlibat dalam kerusuhan malam hari.
“Terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana,” ungkap Wilson. (Ars/rpi)