- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini, Pengacara: Belum Dijelaskan untuk Tersangka yang Mana
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026).
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh pengacara Febrie, Febri Diansyah. Ia mengatakan bahwa kliennya diperiksa kapasitas sebagai saksi.
"Ya benar pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," katanya.
Febri mengatakan di dalam surat panggilan tersebut tidak disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie untuk saksi siapanya. Namun, ia menegaskan kliennya bakal kooperatif.
"Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," jelasnya.
Diketahui, Febrie resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. (aha/nsi)