news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Bareskrim Bongkar Judi Online 1XBET, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun dan 5 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online 1XBET dengan lima tersangka dan satu DPO. Dana Rp51,99 miliar turut dibekukan penyidik.
Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dengan nama website 1XBET. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dari tiga laporan polisi.

Penyidik menemukan bahwa jaringan judi online tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional. Sementara pusat kendali operasional seluruh website diketahui berada di luar negeri.

“Praktik judi online pengungkapan website 1XBET, ditemukan juga bahwa website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex di Bareskrim Polri, Kamis (3/9/2026).

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS.

Kelima tersangka diamankan penyidik di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasional perusahaan yang digunakan untuk menampung maupun mengatur transaksi terkait sejumlah website judi online.

Tersangka APU diamankan pada 15 Juli 2026 di Semarang, Jawa Tengah. APU disebut berperan sebagai orang yang mendapat perintah dari tersangka R sekaligus menjadi penghubung bagi tersangka MAY.

Sementara MAY yang diamankan pada hari dan lokasi yang sama diketahui berperan sebagai Direktur PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT). Perusahaan tersebut disebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit.

“Adapun barang yang diamankan dari tersangka APU dan MAY adalah handphone, satu kertas catatan pembayaran atau pendirian PT,” jelas Adex.

Kemudian, tersangka R diamankan pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan. Dari R, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

R disebut berperan memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT Ultra Payment Terpercaya sekaligus membuka rekening bank perusahaan tersebut. Rekening itu kemudian digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Polisi Ungkap Peran Tersangka Lain

Tersangka berikutnya, GG, diamankan penyidik pada 13 Juli 2026 di Jakarta Timur. GG disebut berperan membuat berbagai bentuk legalitas PT Ultra Payment Terpercaya.

Selain itu, GG juga disebut memerintahkan R untuk mencari direktur perusahaan tersebut. Polisi mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti dari GG.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi mengamankan tersangka TS pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan.

TS disebut memiliki peran dalam mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88.

Dari TS, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • Tiga unit handphone.

  • 17 token BCA.

  • Tiga bundel cek Bank BCA.

  • Satu buku tabungan beserta kartu ATM.

Satu Orang Masuk DPO

Selain lima tersangka, polisi masih mengejar satu orang berinisial FP yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Adex mengatakan penyidik juga telah menerbitkan pencekalan terhadap FP. Ia disebut memiliki peran dalam memerintahkan R, GG, dan S serta memudahkan operasional transaksi perjudian daring tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO berinisial FP yang saat ini telah diterbitkan sebagai DPO dan pencekalan. DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut,” tegas Adex.

Transaksi Judi Online Capai Rp1,03 Triliun

Bareskrim Polri juga mengungkap estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT selama periode 2026.

Berdasarkan paparan penyidik, jumlah transaksi tercatat mencapai Rp1.037.797.052.498. Angka tersebut disebut setara dengan Rp229 miliar per bulan atau Rp8,8 miliar per hari.

“Dalam kasus ini Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314,” terang Adex.

Situs Judi Online Diajukan untuk Ditutup

Selain penindakan hukum terhadap para tersangka, penyidik juga mengambil langkah preventif untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs judi online tersebut.

Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan agar situs-situs tersebut tidak lagi dapat diakses oleh publik.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka juga dikenakan atau disangkakan penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun. (ars/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral