news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Kedok Spam Komentar di Medsos, Enam Orang Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Kedok Spam Komentar di Medsos, Enam Orang Jadi Tersangka

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dengan modus spam komentar di media sosial.
Jumat, 4 September 2026 - 05:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dengan modus spam komentar di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menerangkan website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri. 

Adapun kasus ini terbongkar dari dua laporan polisi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial. Website judi online yang melakukan spam komentar diantaranya Garang26, Sor54, Rawit14, Pusat JP68, Paris52, Hantam01, Manis36 yang di-direct pada website Jari Bos.

“Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial TRN, diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat, tersangka TP, diamankan 7 Juli 2026 di Jakarta, dan tersangka CR, diamankan pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat,” kata Adex, di Bareskrim Polri, Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut, Adex menerangkan, pelaku TRN memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung perjudian online. Tersangka TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening, mengumpulkan rekening, dan tersangka CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

“Dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online sehingga mendapatkan dua orang DPO berinisial JS yang berperan sebagai kapten rekening dan memerintahkan TRN untuk membuat rekening sebagai rekening penampung perjudian online dan AS yang berperan sebagai leader dari website judi online Pusat JP68 dan memberikan perintah kepada tersangka CR dan JS untuk mengumpulkan rekening,” jelas Adex.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, diantaranya dua unit handphone, tiga buah KTP, satu buah akun m-banking dan akun Dana, 18 buah buku ATM, 48 kartu ATM, dan uang sebesar Rp30 juta.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga tersangka, diantaranya AR di wilayah Jakarta Pusat, FJC di wilayah Depok, Jawa Barat, dan IR di wilayah Pekan Baru.

“Pelaku AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Tersangka FJC berperan sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia, mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri, dan melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai SEO, CS dan telemarketing perjudian online,” ungkap Adex.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral