- tvOneNews
Tega! Lahir di Luar Pernikahan, Ibu Kandung Mutilasi Bayi Berakhir Jasadnya Diseret Anjing di Sumedang
Sumedang, tvOnenews.com - Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, memunculkan fakta terbaru.
Penemuan bayi malang tersebut terungkap setelah bagian jasadnya rusak akibat diseret anjing peliharaan. Berdasarkan dari hasil pra-rekonstruksi, misteri jasad bayi laki-laki itu terpisah terkuak oleh polisi.
Polisi menemukan fakta kematian itu diduga akibat ibu kandung mutilasi bayi laki-lakinya. Sebagian tubuh korban terkubur dalam tanah galian sedalam 20 sentimeter di sebuah halaman rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah mengungkapkan, bayi yang dimutilasi diduga akibat lahir di luar nikah. Hal ini berawal saat ibu kandung inisial ER (19) mempunyai pacar di Bandung.
"Si pelaku ini sempat bekerja hingga bertemu dengan pacarnya di Bandung," ujar Tanwin saat dihubungi tvOne, Jumat (4/9/2026).
- Foe Peace Simbolon
Ibu Kandung Berhubungan Intim dengan Pacar
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Tanwin menyampaikan bahwa, pacar ER sendiri merupakan warga Tasikmalaya. Di momen pertemuan itu, ibu kandung dari bayi tersebut akhirnya mempunyai hubungan dengan kekasihnya.
Seiringnya waktu, ER melakukan hubungan intim dengan sang pacar. Hal ini menjadi cikal bakal gadis muda tersebut hamil di luar nikah.
"Sempat berhubungan suami istri di luar pernikahan. Itu hasil dari kami interogasi beberapa kali," terangnya.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Sumedang memutuskan untuk melakukan pendalaman terhadap pacar pelaku. Polisi pun menghubungi kekasih ER mengenai pernyataan tersebut.
"Untuk si pacar pelaku ini setelah kami periksa dan berkomunikasi di handphone, itu tidak mengetahui kehamilan si pelaku ini," jelasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pacar pelaku. Hal ini bertujuan untuk mengungkap kotak pandora peristiwa kasus penemuan bayi yang jasadnya ditemukan tak utuh.
Sebelumnya peristiwa penemuan jasad bayi laki-laki tersebut terungkap setelah warga setempat kaget melihat anjing peliharaannya menggigit dan menyeret benda mencurigakan di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan dari pengakuan pemilik anjing itu, Rohimat Nur Fadilah, ia mulanya mengira hewan peliharaannya menyeret bangkai ternak. Ia pun coba menghampirinya yang ternyata potongan tangan jasad bayi.
Pemilik hewan peliharaan tersebut kemudian coba memanggil saudara dan menelepon warga. Pada malam itu, warga mendadak geger setelah jasad bayi lainnya ditemukan di halaman rumah kosong. Bayi laki-laki itu diperkirakan baru berusia sekitar dua hari.
Kondisi fisik jasad bayi laki-laki itu sudah sangat mengenaskan. Bagian tangan dan kaki kiri telah hilang hingga wajahnya rusak parah.
Penemuan tersebut membuat warga melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. Polisi pun langsung bergerak cepat menyisir lokasi dan membawa jasad bayi itu ke RSUD Umar Wirahadikusumah.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Sumedang langsung menemukan satu nama. Polisi menangkap gadis muda berinisial ER, warga setempat yang merupakan ibu kandung korban pada Senin (31/8/2026).
Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi
Polisi melalui tim penyidik kemudian menggelar pra-rekonstruksi pada Selasa (1/9/2026). Hal tersebut bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa kasus penemuan jasad bayi laki-laki itu.
Dalam hasil pra-rekonstruksi itu, ER yang telah menjadi tersangka memperagakan sebanyak 32 adegan untuk kebutuhan pencocokan keterangan dan fakta yang dikumpulkan oleh polisi.
Agenda pra-rekonstruksi melibatkan Satreskrim Polres Sumedang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, hasil pra-rekonstruksi tersebut membuat polisi menemukan sejumlah fakta terbaru, salah satunya bahwa bayi laki-laki itu masih dalam kondisi hidup.
Selepas itu, sang ibu kandung melancarkan aksinya. Ia diduga lebih dulu melakukan penganiayaan sebelum membunuh bayi kandungnya sendiri.
"Yang kedua, setelah dilahirkan, bayi ini sempat ditekan dadanya oleh ibu kandung sendiri. Yang ketiga, ada beberapa tusukan di depan dan di belakang jasad bayi tersebut," tuturnya.
Tanwin mengungkapkan hasil dari koordinasi dengan dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Sartika Asih, Kota Bandung. Bagian tubuh yang terpisah dari jasad korban merupakan hasil tindak kejahatan dari tersangka.
"Untuk kaki dan tangan yang terpisah dari tubuh bayi tersebut, itu akibat sayatan benda tajam," katanya.
Hingga kini, polisi berfokus untuk memeriksa kondisi psikologis ibu kandung korban di RS Sartika Asih meski sempat mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, ibu kandung bayi laki-laki tersebut terjerat Pasal 341 KUHP tentang makar mati terhadap bayi sendiri. ER terancam hukuman maksimal 7-9 tahun penjara.
(hap)