- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kasus Asabri, Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M, Spill 4 Pejabat Kejagung di BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.
Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis malam, 3 September 2026.
Febri mengatakan, informasi mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul karena adanya pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak secara utuh mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Sosok tersebut disebut memberikan informasi terkait perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak diurus.
Komunikasi itu kemudian berlanjut hingga Tan Kian berhubungan dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febri menegaskan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Ferry dan tidak disebut diberikan kepada Febrie.
”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” kata dia.
Febri kemudian mengungkap bagian lain dari BAP Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian hanya menyebut adanya kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di Korps Adhyaksa.
Namun, Febri tidak mengungkap identitas keempat pejabat yang dimaksud. Dia hanya memastikan empat nama tersebut memang disebut Tan Kian dalam BAP yang menjadi salah satu bukti dalam sidang praperadilan.
”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata menurut saya, bisa saja, Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada 4 nama pejabat di Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Febri menekankan, Tan Kian juga tidak memberikan kepastian mengenai siapa sebenarnya penerima uang puluhan miliar tersebut.