Bantah Kematian Sutrimo Berkaitan dengan Kasus Febrie Adriansyah, Pengacara: Tunggu Hasil Ekshumasi Polda Metro
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya kaitan antara kematian Sutrimo dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dihadapi kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo. Menurutnya, penyebab kematian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti medis, bukan dugaan maupun spekulasi.
"Kalau terkait dengan peristiwa kematian almarhum Sutrimo, dukacita yang mendalam itu kami sampaikan dan sudah disampaikan sejak awal, baik dari Pak FA, dari keluarga, ataupun dari kita semua," katanya, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Febri mengatakan tim hukum Febrie saat ini fokus mendampingi kliennya dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu, dia menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkara kematian Sutrimo.
Meski demikian, Febri menyatakan pihaknya turut menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, termasuk hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.
"Agar persoalan ini bisa terjawab secara objektif, maka yang kita tunggu adalah perkembangan dari Polda Metro. Kan Polda sudah melakukan ekshumasi. Kita tunggu hasil akhirnya seperti apa," kata Febri.
Dia kemudian menyampaikan sejumlah informasi yang menurutnya telah diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya terkait pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut tidak menemukan bekas racun.
Selain itu, hasil awal ekshumasi pada bagian luar tubuh Sutrimo juga disebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
"Pertama, ketika dilakukan pengecekan ke TKP, itu tidak ditemukan ada bekas racun. Itu pihak Polda yang mengatakan. Yang kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik benda tumpul ataupun benda tajam," katanya.
Menurut Febri, pihaknya juga mencatat keterangan dari kedokteran forensik mengenai riwayat kesehatan Sutrimo. Almarhum disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.
"Yang ketiga, ini pernyataan dari pihak kedokteran forensik yang kami simak, yang kita simak semua, bahwa almarhum memiliki riwayat sakit jantung dan diabetes," tuturnya.
Load more