news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adrisanyah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kasus Asabri, Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M, Spill 4 Pejabat Kejagung di BAP

Febri Adriansyah mengatakan, informasi mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul karena adanya pembacaan pertimbangan hakim
Jumat, 4 September 2026 - 10:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.

Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis malam, 3 September 2026.

Febri mengatakan, informasi mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul karena adanya pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak secara utuh mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya, dikutip Jumat, 4 September 2026.

Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Sosok tersebut disebut memberikan informasi terkait perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak diurus.

Komunikasi itu kemudian berlanjut hingga Tan Kian berhubungan dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febri menegaskan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Ferry dan tidak disebut diberikan kepada Febrie.

”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” kata dia.

Febri kemudian mengungkap bagian lain dari BAP Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian hanya menyebut adanya kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di Korps Adhyaksa.

Namun, Febri tidak mengungkap identitas keempat pejabat yang dimaksud. Dia hanya memastikan empat nama tersebut memang disebut Tan Kian dalam BAP yang menjadi salah satu bukti dalam sidang praperadilan.

”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata menurut saya, bisa saja, Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada 4 nama pejabat di Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Febri menekankan, Tan Kian juga tidak memberikan kepastian mengenai siapa sebenarnya penerima uang puluhan miliar tersebut.

Selain itu, menurut dia, tidak terdapat keterangan dalam BAP yang memastikan bahwa uang tersebut akhirnya digunakan ataupun disimpan oleh Ferry Boboho.

Karena itu, pihak Febrie menilai pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat aliran uang dari Tan Kian kepada Febrie.

Padahal, hakim praperadilan disebut menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara. Febrie sendiri telah membantah pernah menerima uang tersebut.

Kubu Febrie pun berharap seluruh fakta terkait dugaan aliran uang tersebut dapat dibuka dalam proses persidangan.

”Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Febrie diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Foe peace simbolon/VIVA

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:48
02:08
02:22
01:47
02:19
02:06

Viral