- ist
Satgas Damai CartenzTangkap DPO Penembakan Warga di Distrik Ilaga, Diduga Terlibat Pencurian Senpi
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial JT alias W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak, diamankan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.
Adapun penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.
Selanjutnya, JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
“JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak,” jelas Yusuf, kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Dalam perkara percobaan pembunuhan ini, JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali. Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan.
“JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang mengaku sebagai istri JT alias W. Namun diketahui, keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini diantaranya 2 buah tas ransel, 1 buah tas pinggang, 1 buah topi, 1 buah jaket tactical, 1 pasang sepatu PDL, 2 buah dompet, 1 buah cash handphone, 1 buah gelang BK (Bintang Kejora), 1 bungkus rokok Anggur Kupu, 2 (dua) buah pisau genggam, 1 (satu) buah pisau karambit, 3 buah parang, 1 (satu) buah linggis, 2 buah kalung rosario, 2 buah kunci motor jenis Yamaha, 1 buah baju singlet, 1 buah gagang parang, 2 buah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.