news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karhutla yang terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (3/9)..
Sumber :
  • Antara

Karhutla Makin Jadi Sorotan, Polisi Tetapkan 138 Tersangka dari 200 Laporan

Polisi menetapkan 138 tersangka terkait karhutla dari 200 laporan. Sebanyak 119 tersangka diduga sengaja membakar dan 19 karena kelalaian.
Senin, 7 September 2026 - 15:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan ratusan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menerima sebanyak 200 laporan terkait kasus karhutla.

Dari ratusan laporan yang diterima, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Listyo, Senin (7/9/2026).

119 Tersangka Diduga Sengaja Bakar Lahan

Listyo mengungkapkan, dari total 138 tersangka yang telah ditetapkan, mayoritas masuk dalam kategori dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Rinciannya, sebanyak 119 orang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara itu, 19 orang lainnya masuk dalam klaster kelalaian.

Dengan demikian, penanganan perkara karhutla yang dilakukan kepolisian tidak hanya menyasar tindakan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga peristiwa yang terjadi akibat kelalaian.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Polisi Tangani 8 Korporasi

Selain menindak individu, kepolisian juga menangani kasus yang melibatkan korporasi.

Listyo mengatakan, saat ini terdapat 8 korporasi yang sedang dalam proses penanganan terkait karhutla.

Dalam proses tersebut, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kerja sama dilakukan termasuk dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla.

"Kami juga menangani 8 korporasi dan kami berkerja sama dari Kemenhut dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," jelas Listyo.

Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui proses pidana terhadap individu, tetapi juga mencakup pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ancaman Karhutla Masih Berlanjut

Di tengah penanganan hukum terhadap para pelaku, Listyo mengingatkan bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan masih dapat terjadi.

Menurutnya, kondisi El Nino saat ini turut meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Kondisi tersebut diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral