Dua Ratus Laporan Kasus Karhutla Diterima Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Akan Proses Pidana
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.
Untuk diketahaui, dari ratusan laporan tersebut, Polri telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang di antaranya diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, sedangkan 19 tersangka lainnya diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya karhutla.
"Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," beber Kapolri saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Graha Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menurut Sigit, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran secara perorangan. Polri juga mulai memperkuat penanganan terhadap badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Saat ini, kata Sigit, terdapat delapan korporasi yang sedang menjalani proses hukum terkait karhutla.
Polri juga berkoordinasi dengan instansi yang menangani sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Koordinasi dilakukan menyusul adanya sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga bermasalah.
Sigit mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah pelanggaran yang ditemukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga mengandung unsur pidana.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses pidana," ucap Jenderal Listyo Sigit.
Dalam penanganan kasus karhutla, Sigit membuka kemungkinan penggunaan sejumlah ketentuan pidana sekaligus apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Menurut dia, penyidik dapat mendalami penerapan aturan terkait kawasan hutan, perkebunan, maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ujar Sigit.
Penerapan pasal secara berlapis tersebut, kata Sigit, menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.
Langkah tersebut juga menyasar kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi ketika kebakaran terjadi di dalam atau berkaitan dengan area yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Bahkan diketahui, dari 138 tersangka yang telah ditetapkan, mayoritas diduga terlibat dalam pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Load more