- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya dalam jangka panjang tidak justru mengkriminalisasi rakyat lemah maupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?," ucapnya.
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Ia menyoroti kondisi integritas aparat penegak hukum. Habiburokhman menilai praktik di negara-negara maju bisa menjadi contoh.
“Contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?," katanya.
Menurutnya, berbagai kewenangan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai agar regulasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata dia.
Sebelumnya, ia juga menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional demi memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh.
Ia menyebut prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Dia menekankan aparat penegak hukum yang menjalankan perampasan aset harus berintegritas, tidak korupsi, serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi. (ant)