- ANTARA
Kejari Karawang Tetapkan 5 Tersangka Tersangka Korupsi KPR, Diduga Terlibat Manipulasi Dokumen
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Kali ini, tersangka berinisial HH, yang saat itu menjabat sebagai Manager KPR PT BAS periode 2020-2024. HH menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DMP, VY, HJ, dan OH sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka HH dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Karawang selama 20 hari terhitung sejak 7 September sampai dengan 26 September 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Selasa, 8 September 2026.
Dia mengungkapkan HH diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan KPR yang bermasalah. Dia disebut bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.
HH juga diduga mengkoordinasikan dan mengarahkan Tim Batik, termasuk berkoordinasi dengan pihak bank untuk mempercepat persetujuan pengajuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Dalam prosesnya, HH disebut turut terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang.
Kelima tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, tiga pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Ketiganya berinisial VY, OH, dan HH. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp237 miliar. Nilai tersebut berasal dari penyaluran kredit terhadap 445 debitur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat, 4 September 2026.
Dalam kasus ini, Kejari Karawang pun telah menyita uang Rp42,54 miliar. Uang yang disita tersebut berasal dari rekening escrow atas nama PT BAS, perusahaan pengembang perumahan yang menjadi bagian dari Citra Swarna Group.