news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Curi Uang Rp18 Juta dan Ponsel, Wanita 20 Tahun di Jaktim Mengaku Terdesak Gaya Hidup.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira

Curi Uang Rp18 Juta dan Ponsel, Wanita 20 Tahun di Jaktim Mengaku Terdesak Gaya Hidup

Polisi mengungkap motif wanita 20 tahun mencuri uang dan ponsel di Jakarta Timur. Pelaku mengaku memakai hasil kejahatan untuk hiburan dan membeli miras.
Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jika digabungkan, uang tunai yang berhasil dicuri dalam dua aksi tersebut mencapai Rp18 juta. Selain uang, pelaku sebelumnya juga membawa satu unit ponsel milik korban.

Polisi Tangkap Pelaku di Tangerang Selatan

Pelaku akhirnya diamankan oleh Tim Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob setelah melakukan pencurian di Jalan Kebon Nanas Selatan 2, Jatinegara, Jakarta Timur.

SAP ditangkap pada Kamis (4/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kesatrian No. 35 RT 01/RW 08, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengusut aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi.

Saat menjalani pemeriksaan, SAP mengungkap alasan di balik aksi pencurian yang dilakukannya.

Pelaku Mengaku Terdesak Gaya Hidup

Menurut keterangan Ressa, SAP mengaku nekat mencuri karena terdesak gaya hidup.

Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. Pelaku juga menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli minuman keras atau miras.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat beraksi karena terdesak gaya hidup, di mana uang hasil kejahatan dipakai untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dengan membeli miras,” terang Ressa.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SAP dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Ressa mengatakan, pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Polisi masih memproses perkara tersebut setelah mengamankan pelaku dan barang bukti di Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (ars/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral