- Pertamina
Pertamina Sanksi 105 SPBU di Bali Sepanjang 2026, Ini Pelanggarannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada 105 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali sepanjang 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang diduga tidak memenuhi ketentuan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pelanggaran yang ditemukan di sejumlah SPBU cukup beragam.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan," kata Ahad dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
237 SPBU di Jatimbalinus Kena Sanksi
Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah memberikan sanksi kepada 237 SPBU hingga awal September 2026.
Selain 105 SPBU di Bali, sanksi juga diberikan kepada SPBU di sejumlah wilayah lain yang masuk dalam cakupan Regional Jatimbalinus.
Rinciannya yakni:
- Bali: 105 SPBU.
- Jawa Timur: 98 SPBU.
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 3 SPBU.
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 31 SPBU.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing SPBU.
Bentuk sanksi yang diberikan juga tidak sama untuk setiap SPBU. Pertamina menerapkan sanksi mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Lebih dari 900 SPBU Dibina Pertamina
Selain menjatuhkan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap SPBU di wilayah Jatimbalinus.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU telah mendapatkan pembinaan dari Pertamina.
Pengawasan dan pembinaan tersebut dilakukan dengan sejumlah cara. Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fokus Pengawasan pada BBM Bersubsidi
Ahad menegaskan, sanksi diberikan kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Salah satu fokus utama pengawasan adalah penyaluran BBM bersubsidi.
"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Ahad.