news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Sidang Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Catatan Fee, ‘Para Gus’ Dapat Jatah USD 25 Ribu

Saksi sidang korupsi kuota haji mengungkap catatan pembagian fee percepatan haji 2023. Dua pihak disebut mendapat USD 25 ribu.
Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengungkap adanya catatan pembagian fee percepatan pelaksanaan haji 2023 kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan Ridwan Kurniawan, selaku Kepala Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021, saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan foto sebuah catatan yang berisi sejumlah angka. Ridwan kemudian ditanya mengenai pihak yang membuat catatan tersebut.

"Ini Pak Rizky Fisa," jawab Ridwan ketika ditanya siapa yang menginput angka-angka dalam catatan tersebut.

Rizky Fisa merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Catatan Berisi Daftar Pembagian Fee

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menentukan urutan angka dalam catatan tersebut.

"Yang menentukan nomor satu sekian, nomor dua sekian, itu siapa, Pak?" tanya jaksa.

"Pak Rizky Fisa," jawab Ridwan.

Jaksa selanjutnya menanyakan maksud pencatatan tersebut. Ridwan menjelaskan bahwa daftar tersebut berkaitan dengan penerima uang dari fee percepatan pelaksanaan haji 2023.

"Satu sampai 10 ini menggambarkan apa?" tanya jaksa.

"Posisi orang yang akan diterima," jawab Ridwan.

Saat ditanya siapa pihak yang berada di nomor satu, Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia mengingat sejumlah nama dan sebutan yang disebut dalam pembagian tersebut.

"Izin Pak, saya sebenarnya kan menangkapnya ya, jadi tidak tahu secara presisi ya, maksudnya satu siapa. Tapi yang saya ingat, yang disebut, yang disebut ya, yang itu yang 1 Gus Men, Gus Alex, para Gus," ujar Ridwan.

Jaksa kemudian kembali memastikan urutan tersebut.

"Nomor satu Gus Men. Nomor dua?" tanya jaksa.

"Gus Alex. Terus para Gus," jawab Ridwan.

Ketika ditanya posisi "para Gus", Ridwan mengaku lupa urutannya. Namun, ia mengingat pihak lain yang disebut dalam daftar tersebut.

"Yang saya ingat yang saya sebut ya para Gus, kemudian Pak Dirjen, Pak Ses, Pak Direktur," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral