news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Sidang Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Catatan Fee, ‘Para Gus’ Dapat Jatah USD 25 Ribu

Saksi sidang korupsi kuota haji mengungkap catatan pembagian fee percepatan haji 2023. Dua pihak disebut mendapat USD 25 ribu.
Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Ada Nominal USD 25 Ribu dalam Catatan

Jaksa kemudian menyoroti angka-angka yang tercantum dalam foto catatan tersebut.

Ridwan menjelaskan angka yang tertera dalam catatan merupakan nilai uang dalam ribuan dolar Amerika Serikat.

"Nanti kita baca keterangan bapak di bawahnya ya. Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?" tanya jaksa.

"Nilai uang dalam ribu," jawab Ridwan.

"Dalam ribu apa?" tanya jaksa.

"USD," jawab Ridwan.

Jaksa kemudian membacakan keterangan Ridwan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Ridwan menyebut foto tersebut diambil menggunakan telepon genggamnya dari layar televisi besar di ruangan Rizky Fisa Abadi.

Foto itu disebut diambil ketika Ridwan, Abdul Muhyi, dan Rizky Fisa menentukan bagian-bagian fee uang percepatan tahun 2023.

Menurut keterangan yang dibacakan jaksa, angka-angka dalam catatan tersebut diketik oleh Rizky Fisa melalui komputernya.

"Excel tersebut untuk nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu. Seingat saya, uang fee percepatan tersebut akan dibagi atau diberikan, menurut Rizky Fisa, kepada para Gus. Namun saya tidak paham siapa Gus yang dimaksud," tutur jaksa membacakan BAP Ridwan.

Gus Men dan Gus Alex Disebut dalam Daftar

Jaksa kemudian mengaitkan keterangan dalam BAP dengan penjelasan Ridwan di persidangan.

"Ya, tapi tadi saudara sudah jelaskan nomor satu Gus Men, nomor dua Gus Alex ya. Kemudian nomor tiga sampai tujuh. Seingat saya Rizky Fisa Abadi akan diberikan kepada Dirjen, Sesdirjen dan Direktur Bina Haji Khusus," ujar jaksa.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menggali keterangan saksi mengenai catatan pembagian fee yang muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Adapun pihak yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral