news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tak Hanya Febrie Adriansyah, Kejagung Juga Periksa Pihak Perbankan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan......
Selasa, 8 September 2026 - 23:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan dua saksi lainnya dalam pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (8/9/2026).

“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaantindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Selain memeriksan Febrie, Anang menyebutkan bahwa pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan.

“Tim penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang yakni tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan dua orang lainnya dari pihak perbankan,” ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Istimewa

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang didugaberasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.

Terkait hal ini, tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” kata Febri, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, Febrie menerangkan, kliennya  dalam hal ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” terang Febri.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Tersangka

Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan Praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” terang Febri. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral