- Istimewa
Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi Terbongkar, Enam Orang Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan praktik ini berjalan selama periode Juni 2026.
Enam tersangka yang ditetapkan berinisial RA (20), RY (26), MK (21), PA (31), DI (36), dan SS (25).
Tiga tersangka berinisial RA, RY, dan MK diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.
“Kami mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton,” kata Adex, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Adex menjelaskan modus yang dilakukan oleh pada pelaku, yakni memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton.
Para pelaku mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
“Tersangka RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” jelasnya.
Dalam siaran langsung tersebut, tersangka RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” terang Adex.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” sebutnya.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA, DI, dan SS.