news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan.
Sumber :
  • Istimewa

Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi Terbongkar, Enam Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Ini modusnya.
Rabu, 9 September 2026 - 10:11 WIB
Editor :

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” tukas Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, para talent diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. 

Di platform tersebut, pelaku melakukan perbuatan asusila yang lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” terang Adex.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi, serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
01:08
01:00
01:38
01:31
01:03

Viral