news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Sumber :
  • Istimewa

Sorot Gagasan Pembentukan PPHN MPR RI, Ini Sorotan Pakar Hukum

MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Rabu, 9 September 2026 - 20:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bersama para pimpinan lainnya turut menyerahkan draf konsep PPHN ke Presiden RI, Prabowo Subianto ketika bertemu di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/8/2026) lalu.

Draf tersebut juga sudah dapat diakses publik melalui laman resmi MPR sejak Sabtu (29/8/2026). 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan secara filosofis PPHN merupakan kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional.

“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” kata Fahri, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Fahri menilai PPHN diposisikan sebagai pemandu dan kompas konstitusional agar pembangunan nasional tidak berganti arah, replacement, setiap kali terjadi siklus pergantian kepemimpinan nasional.

Fahri menjelaskan dari aspek kepentingan dan kebutuhan pada hakikatnya PPHN dimaksudkan sebagai konsep dan perangkat otoritatif dalam mewujudkan cita-cita bernegara. 

Secara prinsip, PPHN diajukan bukan sekadar sebagai dokumen teknis pembangunan melainkan sebuah platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berbasis pada falsafah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Secara paradigmatik, ia melihat bahwa konsep PPHN jika diadopsi akan menjadi sebuah trajektori untuk memastikan kaidah keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif yang sifatnya fixed term. 

Fahri juga menerangkan pada dasarnya PPHN tidak mengatur secara teknis penyelenggaraan pemerintahan karena orientasinya adalah sebagai pedoman filosofis.

“Dari segi konsep dasarnya, PPHN tidak mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,” jelasnya.

Fahri menekankan yang perlu didiskusikan secara serius adalah bagaimana menentukan bentuk hukum yang paling ideal untuk PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, apakah melalui Ketetapan (TAP) MPR atau bentuk hukum yang lain.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral