- Freepik
Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dengan persyaratan kumulatif yang lebih ketat, penghentian sementara pengecualian kearifan lokal selama El Nino, serta ratusan tersangka dan sejumlah korporasi yang tengah diproses hukum, Inpres 11/2026 pada praktiknya mempersempit ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar dibandingkan dengan pengaturan yang selama ini berlaku di sejumlah daerah.
Namun, lonjakan angka penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir juga menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata terletak pada ketiadaan aturan, melainkan juga pada konsistensi penegakannya di lapangan.(raa)