news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Rabu, 9 September 2026 - 21:21 WIB
Reporter:
Editor :

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dengan persyaratan kumulatif yang lebih ketat, penghentian sementara pengecualian kearifan lokal selama El Nino, serta ratusan tersangka dan sejumlah korporasi yang tengah diproses hukum, Inpres 11/2026 pada praktiknya mempersempit ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar dibandingkan dengan pengaturan yang selama ini berlaku di sejumlah daerah.

Namun, lonjakan angka penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir juga menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata terletak pada ketiadaan aturan, melainkan juga pada konsistensi penegakannya di lapangan.(raa)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral