news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tampilan foto udara erupsi Gunung Anak Krakatau..
Sumber :
  • Antara

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bikin Masker Diburu, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Tegas

Permintaan masker meningkat di tengah menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026 - 11:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Permintaan masker meningkat di tengah menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Polda Metro Jaya turun langsung memantau ketersediaan hingga harga masker di tingkat pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kelangkaan maupun permainan harga.

Pemantauan dilakukan di sejumlah distributor dan produsen masker. Polisi memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dan harga tidak mengalami kenaikan secara tidak wajar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Ardila Amry mengatakan pengecekan dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul meningkatnya permintaan masker dalam beberapa hari terakhir.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 10 September 2026.

Dari hasil pemantauan sementara, masker masih tersedia. Meski demikian, persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat tingginya permintaan.

Di sisi lain, kapasitas produksi di tingkat produsen disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan Polda Metro Jaya tidak hanya menyasar ketersediaan masker. Polisi juga mengantisipasi adanya pihak yang sengaja menimbun barang atau menciptakan kelangkaan untuk mendapatkan keuntungan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan pengawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 Ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar serta memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:46
04:00
01:10
01:25
04:29
06:14

Viral