news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cek Harga dan Ketersediaan Masker Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Cek Harga dan Ketersediaan Masker Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Dipastikan Tersedia dengan Harga Wajar

Tim Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker guna memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga.
Kamis, 10 September 2026 - 13:23 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker guna memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pengecekan ini dilakukan di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026.

“Pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan, yakni KN95 Rp115.000 per boks, Duckbill Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, Konvek Rp137.000 per boks,” kata Ardila, dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok, dengan harga eceran KN95 Rp111.000 per boks, Duckbill Rp130.000 per boks, Earloop 4PLY Rp90.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ardila menegaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir.

“Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Victor menyebutkan bahwa pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (ars/nsi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:46
04:00
01:10
01:25
04:29
06:14

Viral