News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bikin Masker Diburu, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Tegas

Permintaan masker meningkat di tengah menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026 - 11:23 WIB
Tampilan foto udara erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Permintaan masker meningkat di tengah menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Polda Metro Jaya turun langsung memantau ketersediaan hingga harga masker di tingkat pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kelangkaan maupun permainan harga.

Pemantauan dilakukan di sejumlah distributor dan produsen masker. Polisi memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dan harga tidak mengalami kenaikan secara tidak wajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Ardila Amry mengatakan pengecekan dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul meningkatnya permintaan masker dalam beberapa hari terakhir.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 10 September 2026.

Dari hasil pemantauan sementara, masker masih tersedia. Meski demikian, persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat tingginya permintaan.

Di sisi lain, kapasitas produksi di tingkat produsen disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan Polda Metro Jaya tidak hanya menyasar ketersediaan masker. Polisi juga mengantisipasi adanya pihak yang sengaja menimbun barang atau menciptakan kelangkaan untuk mendapatkan keuntungan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan pengawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 Ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar serta memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Hari Kebudayaan Nasional 2026 Bahasa Inggris, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Kebudayaan Nasional 2026 Bahasa Inggris, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan Hari Kebudayaan Nasional 2026 Bahasa Inggris "Happy National Culture Day 2026" cocok digunakan sebagai caption media sosial.
Komentar Pelatih Timnas Futsal Indonesia setelah Kalah 0-3 dari Brasil

Komentar Pelatih Timnas Futsal Indonesia setelah Kalah 0-3 dari Brasil

Pelatih Timnas Futsal Indonesia Hector Souto memberikan apresiasi tinggi terhadap daya juang anak asuhnya usai dipaksa mengakui keunggulan Brasil dengan skor ..
Prakiraan Cuaca 17 Oktober 2026, BMKG Sebut Cerah dan Ada Potensi Hujan Ringan di Wilayah Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 17 Oktober 2026, BMKG Sebut Cerah dan Ada Potensi Hujan Ringan di Wilayah Jabodetabek

Buat warga Jakarta dan sekitarnya simak nih prakiraan cuaca hari ini untuk wilayah Jabodetabek. Bermanfaat diketahui sebelum bepergian.
Polusi Asap Selimuti Bandara di Tapteng, Jarak Pandang Hanya 3 Kilometer

Polusi Asap Selimuti Bandara di Tapteng, Jarak Pandang Hanya 3 Kilometer

Aktivitas penerbangan di Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing sejak Rabu 14 hingga 16 Oktober 2026 terganggu akibat kabut asap kiriman yang kian tebal menyelimuti
Jadwal KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Semifinal! Empat Tim Siap Bertarung Perebutkan Dua Tempat di Partai Puncak

Jadwal KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Semifinal! Empat Tim Siap Bertarung Perebutkan Dua Tempat di Partai Puncak

Jadwal KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober yang kini sudah memasuki babak semifinal dengan menyisakan empat tim terbaik dari dua grup.
Jadwal KRL Hari Ini 17 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Jadwal KRL Hari Ini 17 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Inilah informasi jadwal KRL hari ini 17 Oktober 2026 rute Jakarta Kota-Nambo. Ada 14 perjalanan dari yang paling pagi pukul 05:15 WIB hingga yang paling malam pukul 20:10 WIB. Jangan sampai ketinggalan kereta.

Trending

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan dengan sasaran mencapai 70 ribu personel sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 
Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Salah satu tantangan dalam memperkenalkan golf kepada masyarakat luas adalah anggapan bahwa olahraga ini membutuhkan biaya dan fasilitas yang tidak sederhana
Pelatih Singgung Masalah yang Dialami Megawati Hangestri CS hingga Gagal ke Semifinal KOVO Cup 2026

Pelatih Singgung Masalah yang Dialami Megawati Hangestri CS hingga Gagal ke Semifinal KOVO Cup 2026

Langkah Hyundai E&C Hillstate yang diperkuat bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, harus terhenti di fase penyisihan Grup B ajang KOVO Cup 2026 ..
Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Selengkapnya

Viral