news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI..
Sumber :
  • BNN RI

BNN Dorong Larangan Total untuk Rokok Elektrik, Soroti Risiko Peredaran Zat Berbahaya

BNN mengusulkan larangan total rokok elektrik melalui Perpres setelah menyoroti temuan narkotika dan zat berbahaya. Kebijakan masih dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Kamis, 10 September 2026 - 18:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Hal itu disampaikan BNN RI dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.

Setiap instansi menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat.

Aldrin mengungkapkan, sepanjang 2026 BNN telah menyita sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid ditemukan di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026.

Sementara itu, BNN mengungkap peredaran 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau pada Agustus 2026. Pada bulan yang sama, petugas kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di wilayah tersebut.

Selain di Kepulauan Riau dan Jawa Timur, pengungkapan kasus juga dilakukan BNN di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Aldrin mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi pemanfaatan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin dilansir Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi negara.

Jika tidak segera diantisipasi, pemerintah berpotensi menghadapi konsekuensi yang lebih besar. Dampaknya antara lain kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, serta biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:04
01:23
01:18
01:28
04:46

Viral