- Antara
Gibran Minta Pelaku Karhutla Ditangkap: Tuntaskan Perkaranya hingga Vonis Pengadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menimbulkan efek jera.
"Saya minta polisi lebih tegas tangkap dan memproses pembakar lahan," kata Gibran di Banjarbaru, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Gibran turut mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan jajaran Polda Kalimantan Selatan dalam menangani kasus karhutla.
"Saya mendapatkan informasi, sudah ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, tuntaskan perkaranya hingga divonis pengadilan," tegasnya.
Dia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan. Menurutnya, karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk sektor sosial dan ekonomi serta kesehatan.
Gibran memastikan upaya penanganan karhutla di tiga provinsi di Kalimantan berjalan optimal. Kepastian itu disampaikan setelah dia melihat langsung kondisi dan perkembangan penanganan kebakaran di lapangan.
Menurut Gibran, strategi penanganan karhutla tidak dapat diseragamkan untuk seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki karakteristik lokasi dan tantangan berbeda yang harus menjadi pertimbangan petugas dalam menentukan langkah pengendalian.
Dalam peninjauannya, Gibran mengunjungi Kota Palangka Raya, Banjarbaru, serta Kabupaten Kubu Raya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kondisi faktual perkembangan penanganan karhutla sekaligus memastikan pemerintah pusat mengetahui kebutuhan di lapangan secara langsung.
“Penanganan yang optimal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan kebakaran, tetapi juga kesiapan petugas, kecukupan dukungan operasional, serta kemampuan pemerintah merespons persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, Gibran meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengidentifikasi setiap kendala yang muncul selama penanganan karhutla. Dengan begitu, solusi dapat ditetapkan berdasarkan kondisi sebenarnya tanpa menunggu masalah menjadi lebih besar.
Gibran juga menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara terukur. Setiap tindakan perlu dievaluasi hasilnya agar upaya pengendalian kebakaran benar-benar memberikan dampak di wilayah yang masih terdampak.
7 Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan individu atau perorangan.
Selain perkara yang melibatkan tujuh tersangka, kepolisian juga menangani kasus kebakaran lahan yang berkaitan dengan korporasi.
Satu perkara kebakaran lahan milik korporasi di Kabupaten Banjar kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. (ant/nba)