- Instagram Jokowi
Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu atau pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta KPK menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mengenai hal itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melihat lebih dulu pandangan dari majelis hakim.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Saat ditanya peluang KPK untuk menghadirkan Jokowi, Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Budi kemudian kembali menyampaikan pernyataan serupa ketika ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk kemudian menghadirkan Jokowi dalam persidangan.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut dan kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Sementara dalam persidangan pada 10 September 2026, Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Gus Alex meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Ia menjelaskan kehadiran Jokowi dibutuhkan untuk bisa menerangkan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya. (Ant)
Yeni Lestari