- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
KPK Ungkap Peluang Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah masih melihat perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim terkait kebutuhan menghadirkan saksi.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9/2026)
Saat ditanya mengenai kemungkinan Jokowi diperiksa dalam persidangan, Budi menyebut KPK belum mengambil keputusan dan masih mengikuti perkembangan perkara tersebut.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.
Budi kembali memberikan jawaban serupa ketika ditanya apakah KPK akan menunggu arahan majelis hakim sebelum menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
Perkara Kuota Haji
KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya kini menjalani proses persidangan dengan status terdakwa.
Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan
Dalam sidang pada 10 September 2026, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Permintaan tersebut berkaitan dengan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi yang membahas tambahan 20.000 kuota haji tersebut.
Ia menilai keterangan Jokowi memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya. (ant/nba)