news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang jalani sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek ijon di PN Bandung, Senin (14/9/2026) pagi..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Ayahnya HM Kunang 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek ijon yang menjerat keduanya.
Senin, 14 September 2026 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek ijon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026) pagi.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. 

Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun kepada Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek ijon yang menjerat keduanya.

Usai persidangan, Ade Kuswara Kunang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ade juga membantah anggapan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya merupakan bagian dari konspirasi politik.

“Saya kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Terkait adanya anggapan bahwa kasus ini merupakan konspirasi politik, saya membantah hal tersebut,” kata Ade Kuswara Kunang usai menjalani sidang Vonis di PN Bandung, Senin (14/9/2026).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Meski sebelumnya JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara, jaksa menilai putusan hakim tetap menunjukkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan, pada prinsipnya majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:58
01:14
05:25
05:17
09:47
02:43

Viral