news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aisar Khaled influencer asal Malaysia.
Sumber :
  • Instagram/aisar_khaledd

Aisar Khaled Dilaporkan Pakai 3 Pasal Sekaligus, Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke polisi oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia.
Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke polisi oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut dibuat setelah upaya somasi dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan investasi yang melibatkan Aisar disebut tak membuahkan hasil.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan pihaknya melaporkan Aisar dengan sangkaan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dimana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Dimana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," katanya, dikutip Selasa, 15 September 2026.

Kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan tersebut berawal dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026.

Menurut Michael, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar. Dalam kesepakatan tersebut, Aisar disebut berjanji melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.

"Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar. Oke, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," tutur Michael.

Menurut Michael, komunikasi terakhir dengan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar disebut sempat menghadiri event yang digelar kliennya.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," kata dia.

Kuasa hukum menyebut perusahaan yang membuat laporan merupakan salah satu agensi yang menaungi Aisar. Michael juga mengatakan mereka sebelumnya pernah membantu Aisar ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan lain.

"Jadi klien kami ini orang yang apa ya, sudah membantu Aisar. Sudah membantu Aisar waktu pertama kali datang ke sini, ya salah satu yang membantu Aisar untuk mendapatkan pekerjaan, bikin event, ya itu adalah klien kami. Itu adalah klien kami," tuturnya.

Michael menegaskan nilai Rp5,7 miliar yang disebut dalam laporan merupakan sisa kewajiban yang kini dipersoalkan. Sebelumnya, nilai yang berkaitan dengan hubungan bisnis tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah, namun angka yang dilaporkan kali ini merupakan bagian yang masih tersisa.

Michael menjelaskan, persoalan tersebut pada awalnya hendak diselesaikan melalui jalur perdata. Namun, setelah tiga kali somasi tidak mendapatkan respons, pihaknya kemudian mempertimbangkan langkah pidana.

Ia mengatakan pihak pelapor juga mempertanyakan adanya dugaan penggunaan uang yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Awalnya kita ini memang mau masuknya ke ranah perdata. Karena kan dokumen-dokumen kalau bicara bukti ya, buktinya kan mengarah ke perdata semua tuh. Nah, tapi setelah kita lihat-lihat lagi ya, karena kita kasih waktu, somasi satu, dua, tiga tidak ada respons, dan posisi yang kita tahu sekarang ini terlapor ini berada di luar negeri, kita jadi berpikir lagi. Ini sebenarnya orang ini waktu bikin perjanjian niatnya memang bikin perjanjian, atau ada niat untuk menipu, menggelapkan, atau bahkan mencuci uang? Karena kalau kita lihat nanti data-datanya, itu penggunaan uangnya satu, tidak semua sesuai," katanya lagi.

Foe peace simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
01:10
05:30
04:07
01:09
00:52

Viral