news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Kalender.
Sumber :
  • Freepik

Pemerintah Tetapkan Ada 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027, Ini Daftarnya

Pemerintah menetapkan ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027 mendatang.
Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, inilah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027:

Hari Libur Nasional Tahun 2027

• 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
• 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
• 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
• 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
• 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
• 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
• 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
• 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
• 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
• 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
• 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
• 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
• 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
• 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
• 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
• 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
• 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
• 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama Tahun 2027

• 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
• 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
• 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
• 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
• 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
• 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal. 

"Mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, mudik Lebaran dan lain-lain," ujarnya, Selasa (15/9/2026). 

Dia menyebut cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk swasta sifatnya fakultatif. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
01:10
05:30
04:07
01:09
00:52

Viral