news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Kena OTT ATR/BPN

KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon dalam OTT Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan Tangerang hingga orang Golkar.
Selasa, 15 September 2026 - 12:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Benar,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang tahun 2026. 

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
01:10
05:30
04:07
01:09
00:52

Viral