Sumber :
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Menhut: Izin 26 Perusahaan Dibekukan Imbas Karhutla
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rabu, 16 September 2026 - 13:05 WIB
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Kementerian saat itu menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.
Selanjutnya, Kemenhut pada awal September 2026 kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.
Kemenhut menyatakan penindakan dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.(ant/ree)