news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menhut Raja Juli Antoni.
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Menhut: Izin 26 Perusahaan Dibekukan Imbas Karhutla

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rabu, 16 September 2026 - 13:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menjelaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), berupa sanksi administratif yang dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

Ia mengatakan penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha karena terdapat pula instrumen pemulihan lingkungan.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Terkait status izin perusahaan yang dikenai tindakan tersebut, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut dalam keterangannya.

Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi, sedangkan perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Kemenhut pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral