news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas setelah diduga dianiaya empat seniornya.
Sumber :
  • istimewa

Bukan karena Mi Goreng, Kronologi Versi TNI AU Sebut Serda Ahmad Tewas Dianiaya Seniornya Gara-gara Ini

Kekecewaan para senior atas pesanan tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang dilakukan. Tak hanya sekali, Serda Ahmad dianiaya berkali-kali oleh seniornya.
Rabu, 16 September 2026 - 14:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengungkap kronologi penganiayaan Serda Ahmad Muzammul Farizsa (22) hingga tewas oleh empat seniornya. 

Namun, kronologi versi TNI AU ini berbeda dengan kronologi yang sempat disampaikan oleh pihak keluarga.

Sebelumnya, pihak keluarga mengungkap jika penyebab Serda Ahmad dianiaya empat seniornya, karena salah memesan makanan mi kuah menjadi mi goreng.

“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. ‘Ini adalah peringatan dari saya,’ kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, Serda Ahmad dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).

Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan “pembinaan” kepada RP, Serda Ahmad, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.

Daan mengatakan MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Sementara itu, Serda Ahmad menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.

Daan mengatakan Serda Ahmad kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.

Setelah Serda Ahmad terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.

Namun, kondisi Serda Ahmad semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Daan mengatakan pihaknya telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka, yakni JM, MTS, MAD, dan AH.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Daan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan para tersangka saat ini telah ditahan di Puspomau.

Ia memastikan TNI AU akan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan terbuka. 

Kronologi Versi Keluarga

Sebelumnya, ayah Serda Ahmad Muzammul Farisa mengungkap kronologi penganiayaan yang dialami anaknya oleh empat seniornya hingga meninggal dunia.

Serda Ahmad Muzammul Farisa, seorang prajurit TNI AU asal Magetan, Jawa Timur, tewas setelah dianiaya oleh empat seniornya di Asrama Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan sepele. Serda Ahmad diminta membeli mi kuah oleh seniornya di TNI AU, akan tetapi ia pulang membawa mi goreng. 

Kekecewaan para senior atas pesanan tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang dilakukan. Tak hanya sekali, Serda Ahmad dianiaya berkali-kali oleh seniornya.

Kronologi dugaan penganiayaan tersebut diungkap ayah korban, Toni Eko Prasetyo.

Toni mengatakan tragedi bermula pada Rabu (9/9/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.  Malam itu, Serda Ahmad disebut diminta seniornya membeli makanan.

Namun, makanan yang dibawa korban disebut tidak sesuai pesanan. Saat itu para senior meminta mi kuah, sedangkan korban membawa mi goreng.

"Dari informasi yang saya dapat, anak saya disuruh membeli makanan yang tidak sesuai permintaan senior. Mintanya mi kuah namun diberikan mi goreng," kata Toni, di Magetan pada Sabtu (12/9/2026) lalu.

Diduga dipicu hal itu, empat senior melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad di lingkungan asrama. Namun, ternyata aksi kekerasan itu tidak hanya terjadi sekali. 

Sekitar empat jam kemudian, tepatnya Kamis (10/9/2026) pukul 03.00 WIB, penganiayaan diduga kembali terjadi.

Dalam kejadian kedua tersebut, korban disebut mendapat hantaman benda tumpul pada bagian tubuh yang vital. Kondisi Serda Ahmad kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral