news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPJS Kesehatan..
Sumber :
  • Istimewa

BPJS Kesehatan Soroti Wacana Hapus Tunggakan JKN, 23 Juta Peserta Bisa Langsung Aktif

BPJS Kesehatan mengungkap penghapusan tunggakan iuran JKN berpotensi mengaktifkan kembali 23 juta peserta dan membantu mengejar target 2027.
Rabu, 16 September 2026 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan kondisi tersebut, penghapusan tunggakan iuran JKN dinilai berpotensi membantu mengaktifkan kembali sebagian peserta yang sebelumnya tidak aktif.

Prihati juga mengatakan, apabila sekitar 54 juta peserta tersebut dapat kembali aktif dan membayar iuran, terdapat potensi tambahan penerimaan iuran yang signifikan bagi keberlangsungan program JKN.

BPJS Kesehatan Kejar 23,5 Juta Peserta Aktif pada 2027

Di tengah kondisi tersebut, BPJS Kesehatan mendapatkan target untuk menambah sekitar 23,5 juta peserta aktif pada 2027.

Penambahan tersebut diperlukan agar cakupan peserta aktif JKN dapat mencapai sekitar 88 persen. Prihati mengakui target tersebut bukan perkara mudah untuk dicapai.

Pasalnya, kemampuan BPJS Kesehatan selama ini berada di kisaran 4-5 juta peserta aktif tambahan setiap tahun. Sementara target yang diberikan untuk 2027 mencapai 23,5 juta peserta aktif.

"Untuk tambah 23,5 juta, padahal kemampuan kita menambah 4-5 juta setahun. Tetapi kita dikasih target 23,5 juta," kata Prihati.

Karena itu, Prihati menilai kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN, apabila benar-benar diterapkan, dapat membantu BPJS Kesehatan mengejar target peningkatan kepesertaan aktif tersebut.

Kebijakan tersebut berpotensi membuat peserta yang sebelumnya tidak aktif kembali menjadi peserta aktif tanpa harus terbebani tunggakan sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Prihati Tekankan Peran JKN Lindungi Masyarakat

Selain persoalan kepesertaan dan penerimaan iuran, Prihati menegaskan keberlanjutan program JKN membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah.

Menurut Prihati, peran JKN tidak hanya sebatas membiayai layanan kesehatan masyarakat. Program tersebut juga memiliki fungsi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat biaya kesehatan.

Prihati memberikan gambaran mengenai seorang pencari nafkah keluarga yang tiba-tiba mengalami serangan penyakit serius. Apabila orang tersebut tidak memperoleh perlindungan kesehatan, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau ada laki-laki 40 tahun serangan, jatuh, harus juga ditolong. Karena kalau misalkan meninggal, mungkin anak istrinya jatuh di situasi miskin. Maka itu peran BPJS dalam menjaga kemiskinan," tuturnya.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral