- ANTARA
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid, Aliran Uang dan Perintah Suap HGB Summarecon Dibongkar
KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, KPK menduga Lampri bersama Arif Sugianto menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugianto. Penyidik turut menduga adanya penerimaan lainnya yang berkaitan dengan urusan layanan pertanahan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat orang merupakan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sondang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Dana tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Fahd El Fouz disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugianto.