- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sindikat SIM Palsu Terbongkar, Komisi III Minta Sistem Ujian dan Penerbitan SIM Dibenahi
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membenahi sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Dorongan tersebut disampaikan setelah Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah.
Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian memberantas sindikat tersebut. Namun, ia menilai munculnya praktik pembuatan SIM palsu perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penerbitan SIM secara menyeluruh.
“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sahroni Soroti Alasan Masyarakat Memilih SIM Palsu
Sahroni menilai keberadaan sindikat SIM palsu tidak hanya perlu dilihat dari sisi penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, ada persoalan dalam sistem yang juga perlu dicermati agar masyarakat tidak mencari jalan pintas.
Ia menyebut masyarakat bisa saja memilih menggunakan jasa pembuatan SIM palsu karena merasa kesulitan memperoleh SIM secara resmi. Selain itu, dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM juga disebut sebagai salah satu persoalan yang harus diberantas.
Karena itu, Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi terhadap sistem dan metode ujian SIM.
Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu dilakukan dengan tetap memastikan setiap pemegang SIM memiliki kompetensi berkendara. Namun, metode ujian juga dinilai perlu menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini.
“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ucapnya.
Komisi III Minta Pungli SIM Diberantas
Selain mengevaluasi metode ujian, Sahroni meminta praktik pungli dalam proses penerbitan SIM diberantas.
Menurutnya, proses mendapatkan SIM harus tetap memastikan seseorang memenuhi kompetensi berkendara. Namun, mekanisme seleksi juga perlu dibuat relevan sehingga masyarakat tidak terdorong menggunakan jalur ilegal.
Dorongan tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Siak, Riau.
Dalam kasus tersebut, Polres Siak menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Sindikat SIM Palsu Beroperasi Sejak Juni 2026
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta menggunakan perantara.
Pelaku menawarkan sejumlah jenis SIM dengan tarif yang berbeda. Rinciannya:
-
SIM A: Rp750 ribu
-
SIM C: Rp550 ribu
-
SIM B1: Rp1,2 juta
-
SIM B1 Umum: Rp1,5 juta
-
SIM B2 Umum: Rp1,7 juta
Menurut polisi, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku. Data tersebut kemudian diproses untuk membuat SIM palsu.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Sepuh.
Data Pemesan Diedit Sebelum SIM Dicetak
Setelah menerima data pemesan, pelaku mengedit identitas dan foto sebelum menambahkan kode batang atau barcode.
Hasil pengolahan tersebut kemudian dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening dengan ukuran yang disesuaikan dengan kartu SIM.
Cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu SIM bekas tersebut dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Pengungkapan kasus tersebut kini menjadi perhatian karena selain menindak sindikat pemalsuan SIM, terdapat dorongan agar sistem penerbitan dan ujian SIM turut dievaluasi.
Sahroni meminta pembenahan dilakukan dengan tetap menjaga standar kompetensi berkendara, sekaligus memastikan proses penerbitan SIM bebas dari pungli dan tidak mendorong masyarakat mencari jalan pintas melalui jasa ilegal.