news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB.
Sumber :
  • Istimewa

Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB

Pj. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah turut menanggapi usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang mengemuka dari partai-partai koalisi pemerintah di DPR.
Kamis, 17 September 2026 - 23:58 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Yuri, apabila tujuan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk mendorong konsolidasi dan efektivitas parlemen, tujuan tersebut tidak harus dicapai dengan menghilangkan keterwakilan suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan.

Karena itu, PBB mengusulkan agar ambang batas parlemen nantinya dapat dipenuhi tidak hanya oleh satu partai politik secara sendiri, tetapi juga oleh gabungan partai politik.

“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan," jelasnya.

Menurut Yuri, mekanisme tersebut dapat menjadi formula untuk mempertemukan dua kepentingan sekaligus: konsolidasi parlemen dan perlindungan terhadap keterwakilan suara rakyat.

Dengan mekanisme gabungan partai, suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi berdasarkan hasil penghitungan di suatu daerah pemilihan tidak serta-merta kehilangan keterwakilannya hanya karena perolehan suara nasional partainya berada di bawah ambang batas.

“Esensinya adalah jangan sampai suara rakyat yang secara matematis sudah menghasilkan kursi di dapil kemudian menjadi tidak berarti hanya karena secara nasional partainya berada di bawah parliamentary threshold. Kalau tujuannya adalah konsolidasi parlemen, konsolidasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme gabungan partai tanpa harus menghilangkan keterwakilan suara rakyat," ungkapnya.

Yuri memberikan ilustrasi, apabila PBB memperoleh kursi di delapan daerah pemilihan dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional, sementara Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara sah nasional, maka keduanya dapat membentuk gabungan partai di DPR.

Dalam ilustrasi tersebut, gabungan kedua partai memiliki 12 kursi dengan dukungan kumulatif sebesar 5,5 persen suara sah nasional. Dengan demikian, suara pemilih yang telah menghasilkan kursi di masing-masing daerah pemilihan tetap dapat terkonversi menjadi keterwakilan di DPR.

Alternatif lainnya, partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen tetapi telah memperoleh kursi di satu atau lebih daerah pemilihan dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen secara nasional.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral